Penerjemah tersumpah merupakan penerjemah yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Mereka baru bisa menjalankan proses legal setelah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Maka mereka berhak menerjemahkan dokumen-dokumen penting negara, tanda tangan atau endorse dari pernerjemah tersebut setalah sudah terdaftar di kementrian hukum dan ham dan kedutaan besar negara. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kedutaan mudah memverifikasi hasil terjemahan tersebut.
Inggris - Indonesia
Indonesia - Inggris
Mandarin - Indonesia
Indonesia - Mandarin
Arab - Indonesia
Indonesia - Arab
Jerman - Indonesia
Indonesia - Jerman
Prancis - Indonesia
Indonesia - Prancis
Belanda - Indonesia
Indonesia - Belanda